Gasak Warung di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Korban Lacak Pakai Google Maps

- 31 Mei 2022, 08:15 WIB
Dua pelaku pencurian salah satu warung di Jalan Poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Desa Makarti RT 6 Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara berhasil dibekuk polisi.
Dua pelaku pencurian salah satu warung di Jalan Poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Desa Makarti RT 6 Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara berhasil dibekuk polisi. /Polres Bontang

PORTAL BONTANG - Salah satu warung di Jalan Poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Desa Makarti RT 6 Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara jadi korban pencurian.

Kejadian pencurian di Jalan Poros Bontang-Samarinda itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2022 lalu. 

Sebanyak tujuh tabung gas 3 kg, 31 bungkus rokok, dan satu unit ponsel berhasil digasak oleh pencuri dari warung tersebut.

Baca Juga: Bontang Masuk Tiga Besar Penghargaan Ketahanan Pangan se-Kaltim

Namun berkat kecanggihan teknologi Google Maps, korban sempat melacak posisi terakhir ponsel korban yang dibawa lari pelaku.

Diceritakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, pada saat kejadian sekitar pukul 03.00 Wita.

Ketika itu, korban merasa curiga melihat lampu teras dalam keadaan mati dan pintu dalam keadaan terbuka.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh korban, mendapati tujuh buah tabung gas elpiji 3 kg, 31 bungkus rokok, dan HP merek Xiaomi sudah tidak ada atau hilang," katanya, dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal Dunia Hari Ini

Korban sempat melacak keberadaan HP Xiaomi miliknya dengan menggunakan Google Maps dan ditemukan di Jalan Terkukur kota Samarinda, namun pelaku berhasil melarikan diri.

"Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugaian Rp3.260.000m kemudian korban melaporkan ke Kantor Polsek Marangkayu," ujarnya.

Setelah diusut oleh kepolisian, dibekuklah pelaku yang ternyata berjumlah dua orang. Adalah S (48) dan M (43), keduanya ditangkap pada Minggu, 29 Mei 2022 oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu dibantu Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda.

Baca Juga: Calon Pengantin, Waspadai 5 Penyakit Berikut Sebelum Menikah

 

Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Samarinda ditangkap di tempat yang berbeda.

"S ditangkap di Jembatan Perniagaan Pasar Segiri Samarinda, sedangkan M ditangkap di Bundaran Pasar Segiri kota Samarinda," jelasnya.

 

Berdasarkan pengakuan, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

"Saat ini untuk kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Marangkayu, untuk kedua pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. ***

 

Editor: Muhammad

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x