Kosmetik Tanpa Izin Edar Diungkap Polresta Samarinda

- 25 Mei 2022, 11:00 WIB
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar perss conference terkait pengungkapan kasus penjualan kosmetik tidak memiliki izin dari BPOM
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar perss conference terkait pengungkapan kasus penjualan kosmetik tidak memiliki izin dari BPOM /ANTARA/HO/Humas Polresta Samarinda

Ia menjelaskan, beberapa korban yang melapor mengaku mengalami iritasi kulit. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan baik itu penyelidikan melalui media sosial (medsos) maupun di lapangan.

Lanjut Ary, ternyata di dalam memproduksi kosmetik tersebut pelaku melakukannya hanya seorang diri di rumahnya, lalu memperdagangkannya melalui medsos dan beberapa reseller.

"Berdasarkan hasil pengembangan kasus, ada beberapa titik penjualan yaitu di Tenggarong, Samarinda, Sanga-Sanga, Bontang, Balikpapan bahkan sampai ke Sulawesi," jelasnya.

Baca Juga: Rayakan Waisak, Ribuan Umat Buddha Jalan Kaki ke Candi Borobudur

Sementara untuk omzet perbulannya, berdasarkan perhitungan pihaknya kurang lebih pelaku mendapatkan keuntungan Rp3 juta rupiah setiap bulan. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksinya dari November 2021.

Ary menambahkan, sebelumnya pelaku pernah bekerja di bidang kosmetik. Mungkin dari situ melihat, kemudian mencoba meracik, meramu ternyata mungkin cocok dan akhirnya diperjualbelikan.

Adapun pelaku menjual barang hasil racikannya dibagi menjadi dua, yakni untuk ukuran kecil Rp120.000, sedangkan ukuran besar Rp200.000.

Atas perbutannya, pelaku dapat dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Muhammad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x