Sebabkan Kebakaran di Samarinda, Pengemudi Mobil Ditetapkan Jadi Tersangka

- 23 April 2022, 06:25 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar ungkap kasus kebakaran di Samarinda dengan menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar ungkap kasus kebakaran di Samarinda dengan menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka. /ANTARA/R'sya R

"Menurut keterangan yang bersangkutan tersangka berangkat dari Sangatta, Kutai Timur ke Bengalon mengambil kendaraan dan menjemput temannya lalu menuju Samarinda," paparnya.

Kemudian, saat tiba di Samarinda pengemudi mobil mengantuk sehingga oleng dan terjadi kecelakaan.

"Kendaraan oleng dan menabrak pagar sisi depan ruko yang ada di TKP. Kemudian mobil berhenti di parit lalu mengeluarkan api dari kap yang menjalar ke seluruh mobil dan membakar salah satu ruko dari tiga ruko yang ada," jelasnya.

Baca Juga: Info Loker Bontang PT. Summit OTO Finance (OTO GROUP), Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Ary juga menegaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan berupa tes urine dan pengemudi tidak mengonsumsi minuman beralkohol, melainkan murni mengantuk.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki SIM. Jadi mobil yang digunakan saat itu yakni mobil dari salah satu perusahaan rental di Kota Samarinda. Saat itu tersangka hendak mengembalikan mobil tersebut karena rentalan telah selesai," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka MR dijerat pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. ***

Halaman:

Editor: M. Zulfikar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x