Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Balikpapan Resmi Tersangka

- 21 Januari 2022, 20:55 WIB
/Tangkapan Layar video CCTV Balikpapan

PORTAL BONTANG - MA (48), sopir truk tronton kecelakaan maut di Rapak, Balikpapan, Kaltim, resmi jadi tersangka.

Penetapan pria yang merupakan sopir truk tronton maut itu jadi tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Diketahui, kecelakaan maut yang terjadi di Rapak, Balikpapan, Jumat 21 Januari 2022 pagi itu mengakibatkan empat orang tewas.

Baca Juga: Info Loker Bontang RS Islam Bontang, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Yusuf Sutejo dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Yusuf menyebut, MA melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WITA," jelas Yusuf.

Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Info Loker Bontang PT. Kaltim Nusa Etika, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini