PORTAL BONTANG - Polresta Samarinda akhirnya merilis kasus pembunuhan wanita di sebuah kamar hotel yang terjadi tiga pekan lalu.
RA (21) yang jadi korban diduga melayani jasa esek-esek alias open BO melalui aplikasi Michat.
Si pelaku, RU (23) saat ditanya motifnya oleh polisi mengaku, membunuh wanita muda itu karena merasa ditipu.
Baca Juga: Muhammadiyah Minta Cabut Permendikbud Ristek PPKS, Ini Alasannya
Hal ini disampaikan Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam rilis bersama awak media, Senin, 8 November 2021.
Diceritakan Waka Polresta, korban yang merupakan gadis asal Banjarmasin tersebut telah menerima uang DP Rp250.000.
Saat pelaku tiba di kamar hotel, tiba-tiba korban hendak keluar ingin membeli sesuatu. Tetapi, dengan membawa barang-barang milik pelaku.
Pelaku mengatakan tidak perlu membawa barang-barang tersebut. Namun korban ini tidak mengindahkan permintaan pelaku.
Baca Juga: 900 Orang Tertipu Investasi Bodong Warga Berau, Omzet Capai Rp63 Miliar
Artikel Rekomendasi