Meski demikian, Jokowi melarang perusahaan dan pengembang properti yang membeli lahan tersebut.
Penjualan lahan dikhususkan untuk pembeli individu. Jokowi meyakini, hasil penjualan tanah negara ini bakal cukup untuk membiayai pemindahan ibu kota.
Selain itu, pembeli tanah mesti membangun dalam kurun waktu dua tahun setelah membeli.
Jika lewat batas, negara akan mengambil alih kembali tanah tersebut melalui badan otoritas pengelola ibu kota baru.
Baca Juga: Bangga, Ganda Campuran Badminton Paralimpiade Tokyo 2020 Sumbang Emas untuk Indonesia
Dikutip dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, luas wilayah daratan Kaltim mencapai 127.267,52 kilometer persegi atau 12.734.692 hektare.
Artinya, luas separuh Kaltim mencapai 6.367.346 hektare, jauh lebih besar dibandingkan luas lahan di ibu kota baru yang direncanakan untuk dijual, yakni 30 ribu hektare.
Kesimpulan:
Konten yang menyesatkan.***
Artikel Rekomendasi