Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit Sebesar Rp255 Juta, Polres Bontang Bekuk Pelaku di Madiun

- 25 Januari 2022, 18:00 WIB
elaku pemalsuan dokumen berhasil dibekuk Polres Bontang. Setelah 2 tahun 5 bulan pelaku buron dari polisi, pelaku ditangkap pada Minggu 23 Januari 2022.
elaku pemalsuan dokumen berhasil dibekuk Polres Bontang. Setelah 2 tahun 5 bulan pelaku buron dari polisi, pelaku ditangkap pada Minggu 23 Januari 2022. /Polres Bontang

PORTAL BONTANG - Pelaku pemalsuan dokumen berhasil dibekuk Polres Bontang. Setelah 2 tahun 5 bulan pelaku buron dari polisi, pelaku ditangkap pada Minggu 23 Januari 2022.

Pelaku diduga memalsukan dokumen sebagai syarat pengajuan kredit atau pembiayaan atas nama nasabah sebesar Rp255 juta.

Polres Bontang pun berhasil membekuk pelaku berinisial LE (30), di rumahnya di Dusun Tulung RT. 45 Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur.

Baca Juga: Profil Nurul Arifin, Anggota DPR RI dan Mantan Pemain Film

Polisi bergerak ke Madiun setelah mendapat laporan dari korban berinisial FIR, warga RT 06 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi membenarkan, anggotanya berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pemalsuan di Madiun, Jawa Timur.

Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memalsukan dokumen salah satu syarat pengajuan Pembiayaan atas nama nasabah.

Dengan jumlah pengajuan pinjaman di luar batas kemampuan dan kapasitas nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran, sesuai dengan pokok utang yang diajukan.

Baca Juga: Pakai 10 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2022

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x