Bawa Lari Motor Korbannya, Warga Kelurahan Api-Api Ini Terancam 4 Tahun di Penjara

- 22 Desember 2021, 12:20 WIB
Aksi membawa lari motor korbannya ini terjadi pada Senin, 13 Desember 2021 lalu. Pelaku berinisial RI, warga Kelurahan Api-Api Bontang Utara mengelabui korbannya.
Aksi membawa lari motor korbannya ini terjadi pada Senin, 13 Desember 2021 lalu. Pelaku berinisial RI, warga Kelurahan Api-Api Bontang Utara mengelabui korbannya. /Polres Bontang

PORTAL BONTANG - Hati-hati saat didatangi seseorang tak dikenal yang ingin meminjam motor. Bisa-bisa, Anda jadi korban penggelapan motor.

Aksi membawa lari motor korbannya ini terjadi pada Senin, 13 Desember 2021 lalu. Pelaku berinisial RI, warga Kelurahan Api-Api Bontang Utara mengelabui korbannya.

Dengan modus ingin menjual barang bekas dan mengantar istri, RI meminjam motor korbannya, yakni Honda Supra X 125 warna hitam.

Baca Juga: The Matrix Resurrection Tayang Hari Ini, Aksi Keanu Reeves Kembali Perankan Neo

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pendapatan Spider-Man No Way Home hingga Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Bontang

“Dengan membawa sepeda motor tersebut, RI pergi dan hingga 18 Desember motor tersebut tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta dan melapor ke Polres Bontang,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, dikutip PortalBontang.com dari situs Polres Bontang, Rabu, 22 Desember 2021.

Setelah melalui penyelidikan, akhirnya pada Sabtu, 18 Desember 2021, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil membekuk RI di Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Kini pelaku dan barang bukti berupa satu motor Honda Supra X 125 warna hitam No. Pol KT-2972-DM, diamankan di Polres Bontang.

Baca Juga: Semifinal Piala AFF: Beberapa Pemain Singapura Cedera, Indonesia Anggap Pertandingan Final

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x