Sedangkan ada penambahan satu kasus meninggal dunia dari Kelurahan Tanjung Laut Indah. Sehingga kasus kematian kini mencapai 357.
Meski angka kasus Covid-19 di Bontang mulai melandai, namun pemerintah pusat masih menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Taman.
Wali Kota Bontang pun kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 188.65/1436/BPBD/2021 mulai 5 Oktober 2021. ***
Artikel Rekomendasi