Pemuda Tanjung Laut Diringkus Polres Bontang, Kedapatan Simpan 3 Poket Sabu

5 Desember 2021, 06:05 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pemuda Tanjung Laut berinisial IK saat digeledah Polres Bontang. /Polda Kaltim

PORTAL BONTANG -Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Seorang pemuda berinisial IK (22), warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan dibekuk Polres Bontang usai kedapatan mengantongi tiga poket sabu, Kamis, 2 Desember 2021.

Selain sabu seberat 0,95 gram, polisi turut menyita beberapa barang bukti dari pemuda tersebut. Seperti sebuah timbangan digital, satu HP merek Oppo warna putih gold, dan celana pendek warna hitam.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Ini Riwayat Letusan Gunung Berapi Tertinggi di Jawa Itu

Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang. 3 (tiga) bungkus Sabu berhasil diamankan, Kamis (2/12/2021).

 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, menerangkan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi masyarakat yang merasa gerah lingkungannya digunakan lokasi bisnis dan pesta barang haram itu.

Tersangka IK pun berhasil ditangkap di belakang rumahnya. IK mengaku barang haram tersebut milik Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bontang.

Rencananya, sabu yang ia kantongi itu untuk diserahkan kepada seorang pembeli yang akan mengambilnya.

Baca Juga: Hai Anak Saleh, Bacakan Doa Ampunan untuk Orang Tua Ini Berdasarkan Ayat Alquran

“Saat dilakukan penggeledahan badan kami mendapati 2 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kanan tersangka IK, setalah dilakukan penggeledahan pakaian ditemukan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang dikenakan di bagian belakang” terang Kasat Resnarkoba, dikutip PortalBontang.com dari situs Polda Kaltim, Minggu, 5 Desember 2021.

Kini tersangka IK dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang.

"Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," katanya. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim

Tags

Terkini

Terpopuler