Berduaan di Kamar Hotel, Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bontang

21 Agustus 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi pelaku pengedar narkotika jenis sabu diringkus Polisi. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

POLRES BONTANG - Dua pengedar sabu berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Bontang, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Dari tangannya, petugas mendapati 18,23 gram sabu. Mereka berdua dibekuk saat sedang di kamar sebuah hotel Jalan Imam Bonjol.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial KA (34) dan perempuan berinisial TES (33).

Baca Juga: Ternyata Limbah Cair Sawit Bisa Jadi Listrik, Ramah Lingkungan dan Tekan Emisi Metana

Bermula dari informasi masyarakat, petugas melakukan pengintaian dan berhasil menggerebek keduanya.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati sembilan bungkus sabu-sabu seberat 4,99 gram.

Selain itu ada barang bukti lain, berupa satu topi hijau, uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp450.000, satu unit ponsel, satu korek gas, satu bungkus plastik klip, dan satu sedotan runcing yang diakui milik KA diperoleh dari TES.

Baca Juga: Pemilik 12 Paten, Dosen UMM Ini Raih Penghargaan Dosen Inovatif Terpuji

Tak selesai di hotel saja. Petugas juga membawa TES ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain.

Dari rumahnya di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, petugas mendapati 4 plastik sabu-sabu yang disimpan di lemari pakaian, serta 15 plastik sabu-sabu di dalam dompet kecil dengan berat total 13,24 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 2.750.000, selembar baju batik, satu unit ponsel, satu alat isap, satu dompet kecil, dan satu kotak plastik.

Baca Juga: 3 Staf Pelatih Timnas Indonesia Mundur Bersamaan, Bung Towel Bilang PSSI Penuh Drama

Kini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Terhadapnya kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas AKP Suyono.***

Editor: Muhammad ZA

Tags

Terkini

Terpopuler