Dikritik Puan Maharani, Dasar Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dibuat Era Megawati Soekarnoputri

16 Februari 2022, 05:16 WIB

Ketua DPR, Puan Maharani melayangkan kritikan terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Dia pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan JHT bagi masyarakat. . Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa dasar aturan pencairan JHT itu dibuat pada era Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden. . Khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja pada masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. . Eka Alisa Putri/PRMN Dwi Cahya/PRMN

Video Lainnya

x