Bagi peserta yang lolos seleksi, langkah selanjutnya adalah penetapan penerima bantuan oleh Ditjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.
Setelah penetapan, mahasiswa bisa memulai perkuliahan sesuai masing-masing institusi.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat, Pancasila Menurut Alquran
Berikut ini adalah kriteria calon peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Dokter Gigi Spesialis 2022:
a. Calon peserta baru;
b. Calon peserta yang tidak lulus pada angkatan sebelumnya:
c. Calon peserta yang berasal dari residen (on going) dengan masa studi maksimal semester 4 (empat) pada Juli 2022;
d. Calon Peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat;
e. Calon peserta program bantuan pendidikan dokter spesialis - subspesialis dan dokter gigi spesialis dapat berstatus sebagai ASN atau non ASN;
f. Calon peserta program bantuan dokter subspesialis dipersyaratkan berstatus ASN dan bukan dari residen.
Sementara itu, Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya mengungkapkan sudah ada 300 dokter yang akan mendapatkan beasiswa untuk tahap pembelajaran di semester ganjil 2022/2023.
Sedangkan pada semester genap akan disalurkan lagi sedikitnya 300 beasiswa. ***
Artikel Rekomendasi