“Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” ucap M Iqbal Alqudusy.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)
“Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” ucap M Iqbal Alqudusy.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)
Editor: Muhammad ZA
Sumber: Pikiran Rakyat
Artikel Rekomendasi