Mantan Menpora Adhyaksa Dault Diduga Tersangkut Kasus Penggelapan

- 10 September 2021, 13:06 WIB
Mantan Menpora yang juga Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault.
Mantan Menpora yang juga Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

PORTAL BONTANG - Bareskrim Polri membenarkan ada laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault.

Menteri era Kabinet Indonesia Bersatu itu dilaporkan ke Korps Bhayangkara atas dugaan penggelapan.

Pelaporan Adhyaksa Dault disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Gawat, Limbah Industri Cemari 6 Sungai di Bekasi, Sampai Keluarkan Bau Busuk

"Iya ada (laporan, red)," ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip Portal Bontang dari Antara, Jumat, 10 September 2021.

Laporan terhadap Adhyaksa Dault terdaftar dengan nomor LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021.

Dalam laporan itu, Adhyaksa disebut tersangkut dugaan penggelapan pada 2018, yakni penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.

Ia dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

Baca Juga: Waspada Covid-19 Varian Mu, Epidemiolog Beri Cara Pencegahan Efektif

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x