Yakni Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU juncto pasal 76 D UU nomor 6 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari seseorang.
“Pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis, yang ancaman hukumannya 7 tahun dan 15 tahun penjara,” ucapnya.
Tersangka AL diketahui memiliki seorang istri dan dua orang anak. Terkait adanya korban lain, Dian menyatakan masih dalam proses pengembangan.
Baca Juga: Pemerintah Beri Kelonggaran, Bioskop Boleh Buka di Daerah PPKM Level 2 dan 3
Sementara dari hasil visum kondisi fisik korban, menyatakan ada bekas persetubuhan antar tersangka dan korban.
Dijelaskan Dian, saat ini korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami trauma psikis berat.
“Korban sudah dibawa oleh orang tuanya dan sementara masih mendapat pendampingan dari Dinas Sosial,” katanya.***
Artikel Rekomendasi