Balikpapan Zona Merah Covid-19, PTM Sementara Dihentikan

6 Februari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi PTM. Tingginya angka positif Covid-19 di Balikpapan, Kalimantan Timur membuat kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) sementara dihentikan. /disdik.jabarprov.go.id/

PORTAL BONTANG - Tingginya angka positif Covid-19 di Balikpapan, Kalimantan Timur membuat kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) sementara dihentikan.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kalimantan Timur, Balikpapan menjadi zona merah penyebaran corona bersama Samarinda dan Kutai Timur, Sabtu, 5 Februari 2022.

Karena itu, Pemkot Balikpapan memutuskan menghentikan sementara PTM khusus untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) dan SD.

Baca Juga: Profil Dea MCI 9, Dekan Kontestan MasterChef Indonesia Lengkap Gelar Akademik dan Akun Medsos

"Pemerintah kota akan melakukan sejumlah pembatasan sebagai upaya mencegah potensi penambahan penyebaran virus corona," ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud di Balikpapan, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

"Pengetatan atau pembatasan itu dilakukan karena Balikpapan mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19 dan dinyatakan status wilayah kembali zona merah," tambahnya.

Kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat dilakukan untuk sejumlah tempat wisata dan fasilitas umum, sebab zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Kebijakan pemerintah kota untuk melakukan pengetatan atau pembatasan tersebut jelas dia, termasuk kegiatan pembelajaran tatap muka untuk SD dan PAUD dihentikan sementara.

Baca Juga: Gejala Omicron Tak Hanya Sakit Tenggorokan, Mata dan Telinga Juga Rasakan Ini

Untuk sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka khusus untuk jenjang pendidikan SD dan PAUD lanjut ia, dilakukan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.

"Kami hentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka di SD dan PAUD, dan melakukan belajar dari rumah mulai 4 sampai 12 Februari 2022," ucapnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Hari Ini Gunung Anak Krakatau Erupsi 2 Kali, PVMBG Beri Peringatan

Keputusan bersama itu Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 atau Covid-19.

Pembelajaran tatap muka SD dan PAUD dihentikan sementara tegas Rahmad Mas'ud, dan wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh, serta dimanfaatkan untuk melakukan vaksinasi.

Untuk jenjang SMP (sekolah menengah pertama) sederajat tetap diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka ungkapnya, karena cakupan vaksinasi Covid-19 dosis satu dan dua sudah mencapai 100 persen. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler