18 Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia Beserta 2 Calo Ditahan Imigrasi Malaysia

22 Agustus 2021, 13:57 WIB
Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari satu calo dan 18 pekerja migran ilegal, serta satu calo bekas pegawai setempat ditahan Imigrasi Malaysia di Johor Bahru. /ANTARA Foto/HO-JIM

PORTAL BONTANG - Sebanyak 18 pekerja migran asal Indonesia gagal bekerja di Malaysia. 

Sebab, kedatangannya melalui jalur ilegal diendus pihak Imigrasi setempat di Johor Bahru. Mereka pun ditahan, beserta dua calo yang turut mendampinginya.

Dua calo yang terlibat, masing-masing berkewarganegaraan Indonesia dan Malaysia. Khusus calo asal Malaysia, merupakan mantan pegawai negara setempat.

Total, ke-20 orang yang tersangkut kasus penyelundupan pekerja migran ilegal itu harus dikarantina sementara oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), sembari menunggu hasil tes usap.

Baca Juga: Kenali Badai Sitokin, Kondisi yang Membuat Deddy Corbuzier Sempat Kritis Akibat Covid-19

"KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran serta memastikan proses hukum bagi WNI tertangkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia," kata Konjen KJRI Johor Bahru, Sunarko, dilansir dari Antara, Minggu, 22 Agustus 2021.

"Sekiranya diperlukan bantuan hukum, KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan retainer lawyer bagi 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi," sambungnya.

Sementara itu, Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee menuturkan, pemberantasan pekerja migran ilegal bersandi "Ops Selundup" itu dilakukan pada 20 Agustus 2021 lalu, di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor.

"Dalam operasi ini, dua orang dalang telah berhasil ditahan yang melibatkan seorang bekas PNS berumur 33 tahun dan seorang lelaki warga negara Indonesia berusia 35 tahun," katanya.

Baca Juga: Kembali Podcast, Deddy Corbuzier Cerita Sempat Kritis Karena Covid-19

Ketika operasi dijalankan, ujar dia, para migran yang dimaksud sedang diangkut dengan menggunakan tiga kendaraan, yang masing-masing dipandu oleh kedua calo tersebut.

Seorang pemandu berhasil melarikan diri.

"Pasukan Operasi telah mendapat informasi bahwa sekelompok migran yang diselundupkan direncanakan mendarat di Pantai Tanjung Lompat, Johor antara jam 03.00 hingga 5.00 pagi. Pasukan Operasi telah digerakkan dan berhasil menghadang kendaraan-kendaraan yang membawa migran-migran tersebut," katanya.

Sindikat itu diyakini telah bergerak aktif sejak Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) diterapkan pada 2020.

Baca Juga: Kisah Najwa Menjadi Yatim, Ditinggal Ayah Karena Covid-19

Modus operandi sindikat tersebut adalah menjalin kerja sama dengan calo atau yang menyeludup migran dari Indonesia dan mendarat di pantai sekitar Negeri Johor.

Sebanyak 18 orang migran yang ditangkap itu akan diproses di bawah Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena memasuki Malaysia tanpa suatu izin yang sah.

"Manakala kedua tekong tersebut akan diproses di bawah Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 bagi kesalahan menyelundupkan migran. Mereka bisa dihukum penjara tidak melebihi 15 tahun, dan boleh juga dikenakan denda, atau kedua-duanya. Semua sedang ditahan di Depo Imigrasi," pungkasnya.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler