Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi

- 18 Januari 2022, 08:00 WIB
Ardhito Pramono yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba mengajukan permohonan rehabilitasi ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Ardhito Pramono yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba mengajukan permohonan rehabilitasi ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. /Humas Polri

PORTAL BONTANG - Ardhito Pramono yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba mengajukan permohonan rehabilitasi ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ardhito Pramono sebelumnya tertangkap menggunakan narkoba jenis ganja di kediamannya, Rabu, 12 Desember 2022 dini hari.

Ardhito Pramono pun terancam hukuman empat tahun akibat menggunakan barang haram tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Jadwal Acara RCTI hingga Cara Jual NFT di OpenSea

Baca Juga: Jahe Mampu Cegah Penyakit Jantung, Ini Penjelasan dr Vito Damay

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo membenarkan telah menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari musisi Ardhito Pramono. 

"Iya sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," kata Danang dalam keterangannya, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Hilangkan Kerak Pada Setrika dengan 1 Bahan

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Danang menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x