PORTAL BONTANG - Ardhito Pramono yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba mengajukan permohonan rehabilitasi ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Ardhito Pramono sebelumnya tertangkap menggunakan narkoba jenis ganja di kediamannya, Rabu, 12 Desember 2022 dini hari.
Ardhito Pramono pun terancam hukuman empat tahun akibat menggunakan barang haram tersebut.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Jadwal Acara RCTI hingga Cara Jual NFT di OpenSea
Baca Juga: Jahe Mampu Cegah Penyakit Jantung, Ini Penjelasan dr Vito Damay
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo membenarkan telah menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari musisi Ardhito Pramono.
"Iya sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," kata Danang dalam keterangannya, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca Juga: Cara Hilangkan Kerak Pada Setrika dengan 1 Bahan
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Danang menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Artikel Rekomendasi