Cek Fakta: Tak Urus AJB, Negara akan Ambil Tanah Warga, Simak Faktanya

- 31 Oktober 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Bpn.go.id

PORTAL BONTANG - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebut negara akan mengambil tanah warga yang tidak mengurus akte jual beli (AJB) tanah menjadi sertifikat.

Informasi ini semula disebar akun Facebook Opp** bin** Da**, yang menyebarkan narasi AJB berlaku selama 5 tahun sejak 2021 ini.

Di akhir narasinya, disebutkan jika AJB tidak diurus menjadi sertifikat, maka tanah akan diambil oleh negara.

Baca Juga: Doa Ketika Melewati Kuburan Sesuai Tuntunan Rasulullah

Benarkah informasi tersebut? Berikut PortalBontang.com kutip dari situs Turn Back Hoax Mafindo, Minggu, 31 Oktober 2021.

Di bawah ini adalah narasi lengkap yang disebarkan akun Facebook tersebut.

Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah.

Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb,

Baca Juga: Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur, Lengkap dengan Arab, Latin, Beserta Artinya

Setelah ditelusuri, klaim tersebut adalah palsu. Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, @kementerian.atrbpn, mengklarifikasi berita tersebut tidak benar.

Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan hal tersebut.

“Informasi tersebut tidak benar. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya," katanya.

Baca Juga: Menjadi Guru Kompeten dan Berdampak? Ini Kata Dian Mufarridah, Juara 1 Guru Berprestasi Jenjang SMA se-Kaltim

Lebih lanjut, Yulia meminta masyarakat untuk tidak termakan informasi hoaks mengenai AJB tersebut.

Serta mencari informasi yang kredibel melalui laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Segera hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui ppid.atrbpn.go.id,” katanya menambahkan.

Kesimpulan

Baca Juga: Ini Dia Para Juara Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Kalimantan Timur Tahun 2021

Berdasarkan data yang terkumpul, klaim informasi tersebut adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten palsu. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x