Waspada, Nama Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto Dicatut Penipu via WhatsApp

24 Oktober 2021, 20:12 WIB
Nama Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto dicatut penipu via WhatsApp. /Kaltimprov.go.id

PORTAL BONTANG - Kasus pencatutan nama pejabat dalam penipuan via WhatsApp kembali terjadi di Kaltim.

Kali ini, giliran nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto jadi korban.

Melalui pesan singkat WhatsApp namanya dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Revisi Jadwal Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Asia U23 2022, Tanding Dipercepat

Dikutip PortalBontang.com dari situs Diskominfo Kaltim, dalam pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp tersebut, berisikan meminta-minta uang kepada sejumlah pejabat di Kaltim.

Bahkan, dikabarkan salah satu pejabat di OPD Pemprov Kaltim menjadi salah satu korbannya.

Tidak hanya itu, beberapa rekan kerja dan almamater Puguh turut dimintai uang. Begitu juga beberapa pejabat lain di Kota Bontang yang merupakan daerah awal meniti karir dan mengabdi serta pernah bekerja sebagai kepala DPMPTSP Bontang.

“Saya pastikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Warga harap berhati-hati jika menemukan modus-modus penipuan serupa,” tegasnya, Minggu, 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Liga 1 dengan Penonton, Tiket Masuk Bisa Sampai Rp1,5 Juta

"Orang itu melakukan penipuan menggunakan WhatsApp saya. Dia juga pake foto profil saya. Setelah itu dia minta uang sama teman saya," ucap Puguh.

Agar korban mudah percaya, oknum penipuan tersebut menggunakan foto profil Puguh.

Oknum itu melakukan penipuan dengan cara melakukan kloning atau menggandakan aplikasi pesan singkat WhatsApp milik korban. Kemudian, pelaku mulai menghubungi calon korban.

Baca Juga: KPK Ungkap Penyebab Orang Miskin Masih Banyak: Kasus Maling Uang Rakyat Masih Tinggi

"Seperti pejabat, dan orang lain yang ada dalam daftar kontak milik korban," terang Puguh lagi.

Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya tersebut, ia menegaskan itu adalah penipuan.

Dia meminta kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada agar tidak ada lagi korban selanjutnya yang mengatasnamakan dirinya.

“Celah seperti ini tetap berisiko menimbulkan modus kejahatan baru di WhatsApp. Apabila terdapat korban yang dirugikan secara materi. Maka pelaku aksi kejahatannya harus masuk ke ranah hukum," urai Puguh.

Sesuai regulasi, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Diskominfo Kaltim

Tags

Terkini

Terpopuler